Home Tentang Kami Hubungi Kami Links FAQ Forum
Follow Us


JADWAL DIKLAT
Monday, May 14, 2012
Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) sesuai dengan misinya akan...
KIPRAH
Tuesday, May 8, 2012
Setelah menjalani renovasi tahap pertama yang dimulai sejak 28 Oktober...
LIPUTAN KEGIATAN
Wednesday, May 16, 2012
Direktur Utama LPPI, Subarjo Joyosumarto, mewisuda 53 bankir profesional berbagai...
Monday, May 14, 2012
Setelah sukses menggelar Diklat Sertifikasi Pemimpin Cabang Angkatan 169 beberapa...
Tuesday, May 8, 2012
International Center for Development in Islamic Finance (ICDIF) – LPPI,...
Monday, May 7, 2012
Pada akhir diklat Manajer Lini Pertama (MLP) angkatan II bagi...
 
BI Larang Gadai Syariah Jadi Instrumen Investasi
Thursday, January 5, 2012 | Admin

Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan surat edaran (SE) khusus untuk mengatur praktik gadai emas bank syariah. Hal ini dikarenakan praktik gadai emas bank syariah menjadi sarana investasi yang dilakukan nasabah.

"Akhir Januari 2012 kita siapkan SE (surat edaran) untuk mengatur gadai syariah. Jadi SE ini di bawah PBI (Peraturan Bank Indonesia) untuk produk perbankan syariah," ujar Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya Siregar di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (5/1/2011).

Untuk menghindari spekulasi tersebut, BI akan menetapkan batasan maksimal pembiayaan per nasabah, juga LTV (loan to value) maksimal 80% dalam SE tersebut. Bank sentral juga akan melihat sejauh mana penyesuaian yang dilakukan perbankan syariah yang memiliki produk gadai emas.

"Saat ini bank sentral sendiri memberikan surat pembinaan kepada delapan bank syariah yang memiliki produk gadai emas, di mana empat di antaranya merupakan Bank Umum syariah (BUS) dan sisanya unit usaha syariah (UUS)," kata Mulya.

Dari surat pembinaan yang dikirimkan, BI meminta bank untuk melakukan penyesuaian. Termasuk menghentikan sementara akuisisi nasabah gadai baru.

"Untuk melakukan penyesuaian ke depannya kan mereka tidak bisa tetap menerima yang baru, harus stop dulu. Jadi gadai emas tidak boleh untuk investasi," terang Mulya.

Ia menambahkan, nanti BI akan mengecek langsung di lapangan melalui pengawasan untuk melihat benar atau tidaknya penyesuaian yang telah dilakukan bank-bank syariah tersebut dalam bisnis gadai emasnya.

"Kita datangi, ambil sampel ke nasabahnya apakah benar untuk sektor riil. Nah kalau belum ini kita berikan surat pembinaan lagi, sampai nanti sanksi yang lebih berat," tuturnya.

Pada awalnya pembiayaan gadai emas atau qardh sendiri disediakan untuk memberikan solusi bagi nasabah yang membutuhkan dana tunai secara cepat, dengan menggadaikan emas yang dimilinya.

"Qardh ini kan riwayatnya itu untuk pembiayaan yang kepepet. Makanya sumber dananya itu dari modal bank ataupun zakat, infak dan sodakoh, jadi betul-betul untuk menanggulangi kebutuhan yang mendesak," papar Mulya.

Menurutnya, pembiayaan yang dilakukan perbankan syariah sendiri pada dasarnya harus dilakukan untuk mendukung pengembangan sektor riil bukan untuk investasi yang bersifat spekulatif.

 

Sumber: Herdaru Purnomo - detikFinance 

 

Comment(s)
No Comment

Reply
Name*
Email
Comment*
Confirmation*
Enter code above :

If you can't read code, click
  
*Field Required