Jakarta - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk membatasi transaksi gadai emas di bank syariah karena rawan spekulasi. Batasan transaksi gadai emas di bank syariah adalah maksimal Rp 100 juta per nasabah.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara BI Difi Johansyah kepada detikFinance, Rabu (4/1/2012).
"Kita sudah keluarkan surat pembinaan ke bank-bank syariah untuk membatasi transaksi gadai emas maksimal Rp 100 juta. Ini dilakukan setelah BI melihat transaksi gadai emas rawan terhadap tindakan spekulasi terhadap harga emas," tegas Difi.
Difi mengatakan, atas dasar surat pembinaan tersebut maka sementara ini transaksi gadai emas di bank cenderung menurun. BI juga meminta bank memperbaiki SOP sesuai panduan dari BI.
Produk gadai emas ini memang sedang digandrungi oleh masyarakat karena harga emas yang melonjak tajam tahun lalu. Gadai emas memang berpeluang untuk disalahgunakan oleh nasabah untuk investasi, mengingat harga emas yang cenderung fluktuatif secara tajam.
Sumber: Herdaru Purnomo - detikFinance












