Home Tentang Kami Hubungi Kami Links FAQ Forum
Follow Us


JADWAL DIKLAT
Monday, May 14, 2012
Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) sesuai dengan misinya akan...
KIPRAH
Tuesday, May 8, 2012
Setelah menjalani renovasi tahap pertama yang dimulai sejak 28 Oktober...
LIPUTAN KEGIATAN
Wednesday, May 16, 2012
Direktur Utama LPPI, Subarjo Joyosumarto, mewisuda 53 bankir profesional berbagai...
Monday, May 14, 2012
Setelah sukses menggelar Diklat Sertifikasi Pemimpin Cabang Angkatan 169 beberapa...
Tuesday, May 8, 2012
International Center for Development in Islamic Finance (ICDIF) – LPPI,...
Monday, May 7, 2012
Pada akhir diklat Manajer Lini Pertama (MLP) angkatan II bagi...
 
Duh! Banyak Bank 'Meledek' LPS Soal Bunga, Nasabah Harus Waspada
Thursday, January 19, 2012 | Admin

 Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta nasabah cermat dan teliti ketika menempatkan dananya dalam bentuk deposito di bank. Nasabah harus waspada karena banyak bank yang memberikan bunga diatas bunga penjaminan LPS.

"Boleh dibilang bank ngeledek juga. Berikan bunga deposito diatas penjaminan LPS padahal ada pengumuman LPS disitu," kata Kepala LPS Firdaus Djaelani di Jakarta, Kamis (19/1/2012).

Menurut Firdaus, ketika bank memberikan bunga diatas penjaminan akhirnya nasabah menjadi korban seperti kasus Bank IFI kemarin. Saat ini, BPR yang banyak ditutup-pun ternyata banyak yang dananya tidak dijamin LPS akibat berada diatas bunga penjaminan.

"Nasabah harus jeli jika tidak ingin menjadi korban seperti Bank IFI. Sekali lagi bunga yang diberikan bank tidak akan dijamin LPS jika tidak sesuai bunga penjaminan dari LPS," kata Firdaus.

Firdaus mengakui, saat ini banyak masyarakat yang tidak bahwa dananya tidak akan dibayar LPS jika mendapatkan bunga lebih tinggi dari bunga penjaminan, ketika banknya kolaps.

LPS sejauh ini juga tidak bisa memberikan sanksi kepada bank yang memberikan bunga diatas penjaminan. LPS hanya bisa sebatas memberikan sosialisasi ke nasabah.

"Dalam hal ini kita meminta bantuan BI, bank-bank mana saja yang memberikan bunga diatas penjaminan dan kita sosialisasikan ke nasabahnya," kata Firdaus.

Suku bunga penjaminan LPS yang berlaku mulai 15 Januari adalah untuk simpanan bank umum dalam rupiah 6,5%, dalam dolar 1,5%. Sementara BPR, bunga penjaminannya 9,5%.

Sedangkan daftar bunga deposito bank berdasarkan kelompok sebagaimana dirilis Bank Indonesia adalah:

Bank Persero

  • Deposito 1 bulan 6,36%
  • Deposito 3 bulan 6,80%
  • Deposito 6 bulan 6,62%.



Bank Pembangunan Daerah (BPD)

  • Deposito 1 bulan 7,42%
  • Deposito 3 bulan 7,88%
  • Deposito 6 bulan 8,39%.



Bank Swasta Nasional

  • Deposito 1 bulan 6,77%
  • Deposito 3 bulan 7,08%
  • Deposito 6 bulan 7,47%.



Bank Asing dan Campuran

  • Deposito 1 bulan 5,19%
  • Deposito 3 bulan 6%
  • Deposito 6 bulan 6,63%



Bank Umum

  • Deposito 1 bulan 6,56%
  • Deposito 3 bulan 6,99%
  • Deposito 6 bulan 7,37%.

 

Sumber: Herdaru Purnomo - detikFinance

 

Comment(s)
No Comment

Reply
Name*
Email
Comment*
Confirmation*
Enter code above :

If you can't read code, click
  
*Field Required